Biography
Yayasan telah dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, No. AHU.679.AH.01.04. Tahun 2010 pada 24 Februari 2010. Yayasan didirikan dengan tujuan untuk menghimpun dana zakat, infak, shodaqoh, dan wakaf (ZISWAF) dari masyarakat Muslim dan dana-dana halal lainnya. Pendayagunaan hasil pengumpulan ZISWAF berdasarkan skala prioritas Mustahik dan dapat dimanfaatkannya untuk usaha yang produktif. Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga amil zakat di lingkungan BUMN, YBM PLN selalu mengedepankan prinsip profesionalisme dan transparansi sesuai dengan ketentuan Syariah serta mengedepankan semangat nasionalisme dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk membangun Negeri.